Kawal Proses Pencalonan Pada Pemilu 2024, Bawaslu Torut Laksanakan Rakernis Penyelesaian Sengketa

    Kawal Proses Pencalonan Pada Pemilu 2024, Bawaslu Torut Laksanakan Rakernis Penyelesaian Sengketa
    Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa

    TORAJA UTARA - Dalam mengawal dan mengawasi proses tahapan Pemilu 2024 pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD, dan DPRD, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa, Sabtu (7/10/2023).

    Rakernis ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman, materi dan tata cara penyelesaian sengketa pada proses tahapan pemilu 2024.

    Melalui sambutannya, Arifin selaku komisioner atau unsur pimpinan Bawaslu Toraja Utara mengatakan bahwa sengketa itu bisa terjadi baik antar penyelenggara dengan peserta maupun antar peserta pemilu.

    Untuk itu kata Arifin, jika dalam penyelesaian sengketa, para panwaslucam  bisa melaksanakan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu di wilayahnya masing-masing.

    "Panwascam bisa menyelesaikan sengketa antar peserta di wilayahnya setelah mendapat mandat dari bawaslu Kabupaten. Dimana hasilnya menjadi suatu  produk hukum yang sudah melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik dengan cara mediasi maupun adjudikasi" kata Arifin.

    Sementara dalam sambutan sekaligus membuka Rakernis, Andarias Duma selaku unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Diklat, berharap kegiatan ini jika ada simulasi agar diikuti secara seksama.

    Dan agar disampaikan ke masyarakat jika dalam proses pencalonan DPRD terkait calon mantan narapidana jika berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi akan hal itu bahwa dalam pasal 10 PKPU terkait mantan narapidana tidak bisa mencalonkan diri, itu sudah dicabut sehingga bagi mantan naripada diberikan ruang dimana ada jedah dari masa tahanan dengan masa pencalonan. 

    "Jadi bukan tidak bisa mencalonkan tapi itu ada jedah yang diberikan sesuai putusan masa tahanan yang dilalui dengan masa proses pencalonan, sebagai syarat pencalonan, " jelas Andarias Duma'.

    (Widian)

    toraja utara sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Pelanggaran Pemilu, Penekanan Bawaslu...

    Artikel Berikutnya

    Dari 1.211 Kendaraan Dinas Pemda Toraja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Sebuah Rumah Panggung di Pitung Penanian Ludes Dilalap Sijago Merah
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Hanya Gunakan Sepeda Motor dari Rongkong Luwu Utara, 4 Putra Putri ini Hadir Pentaskan Tari Jaro pada Perayaan Hari Tari Dunia di Toraja Utara
    Berikut Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara Terpilih Periode 2023-2028
    Buktikan Keseriusan Maju Cabup Pada Pilkada Torut 2024, Frederik Viktor Palimbong Silaturahmi ke Partai PDIP dan PSI
    Sebuah Rumah Panggung di Pitung Penanian Ludes Dilalap Sijago Merah
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Bawaslu Toraja Utara Umumkan Penerimaan 151 Calon Anggota Panwas Kelurahan dan Desa, Ini Syaratnya
    Hanya Gunakan Sepeda Motor dari Rongkong Luwu Utara, 4 Putra Putri ini Hadir Pentaskan Tari Jaro pada Perayaan Hari Tari Dunia di Toraja Utara
    Berikut Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara Terpilih Periode 2023-2028
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Dugaan Pengrusakan HL di Sa'dan Ulusalu, Prof Daud Malamassam: Pengrusakan Hutan itu Pelanggaran Hukum yang Perlu Ditindak Tegas
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Kawal Bersama Pilkada Serentak 2024, Peran Media Sangat Penting
    Kasus Dugaan Pelarangan Liput Kegiatan Akrediasi di Puskesmas Rante Pangli, Patrix: Kita Tempuh Jalur Hukum Penegakan UU Pers

    Ikuti Kami